Perjudian

Malaysia Menetapkan Utang dari Judi Tidak Dapat Dijadikan Alasan Bangkrut

Malaysia Menetapkan Utang dari Judi Tidak Dapat Dijadikan Alasan Bangkrut

Di Pengadilan Tinggi Ipoh, keputusan penting disahkan, menyatakan bahwa utang yang diperoleh dari perjudian tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menyatakan kebangkrutan. Keputusan ini didasarkan pada kasus terdahulu yang diputuskan oleh Mahkamah Persekutuan terkait Datuk Ting Ching Lee. Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi menetapkan untuk membatalkan kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang debitur berusia 75 tahun. Resorts World Sentosa Pte Ltd, yang memulai tuntutan setelah Lee gagal membayar utang sebesar S$5,930 juta—utang yang sebelumnya diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee telah menerima kredit hingga S$10 juta untuk berjudi namun gagal melunasinya.

Kebijakan Hukum Malaysia dan Utang Judi

Dalam keputusannya, Hakim Moses mengemukakan bahwa di Malaysia, utang yang dihasilkan dari perjudian dianggap sebagai utang kehormatan yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk dilunasi. Meskipun mungkin dianggap sah di negara asal, dalam konteks Malaysia, utang tersebut melanggar kebijakan publik sesuai dengan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Perspektif Hukum di Malaysia

Sesuai dengan pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, segala bentuk perjanjian judi atau taruhan dinyatakan tidak sah. Pasal ini juga melarang proses hukum untuk menagih uang atau barang hasil taruhan. Hakim menekankan bahwa pengadilan harus menolak penegakan utang yang berasal dari transaksi yang ilegal, seperti kontrak judi, karena dianggap bertentangan dengan kebijakan publik.

Hakim Moses juga menegaskan bahwa meskipun utang telah diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik, pengadilan kebangkrutan berhak menilai sifat dari utang tersebut. Pembatasan untuk menegakkan utang judi mengabaikan prosedur normal, dan upaya penegakan melalui kontrak yang secara hukum dinyatakan batal di Malaysia tidak diizinkan. Keputusan ini menegaskan sikap tegas Malaysia terhadap utang perjudian, menyatakan bahwa utang demikian tidak dapat menjadi dasar bagi kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara ini.